Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga, JakPro: Lahan Masih Milik Dispora

JakPro menyebut pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam (KSB) yang huniannya hingga saat ini belum bisa ditempati warga eks Kampung Bayam itu, statusnya masih milik Dispora DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 16 Des 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 13:30 WIB
Minta Segera Ditempatkan, Warga Kampung Susun Bayam Bertahan di Tenda
Warga bertahan di tenda pengungsian saat berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam secepatnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyebut pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam (KSB) yang huniannya hingga saat ini belum bisa ditempati warga eks Kampung Bayam itu, statusnya masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Terbaru, JakPro mengaku telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB.

VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif mengatakan hasil pertemuan dan konsultasi antara JakPro dan Dispora menyepakati bahwa pihak JakPro harus bersurat ke Dispora. JakPro pun telah bersurat ke Dispora dan saat ini tengah menunggu balasan surat dari Dispora.

Syachrial mengklaim dokumen balasan dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro agar dapat memproses perjanjian dengan warga calon penghuni KSB.

"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kaya Syachrial dalam keterangan resminya, Jumat (16/12/2022).

Lebih lanjut, Syachrial mengatakan Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung kendati pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Oleh sebab itu, kata dia dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan dan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB dapat diproses.

“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelas Syachrial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


JakPro dan Warga Sudah Setuju Soal Tarif Sewa KSB

Warga Kampung Susun Bayam masih menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Warga Kampung Susun Bayam masih menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Syachrial mengungkapkan JakPro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor JakPro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” kata dia.

Lebih lanjut, Syachrial mengatakan JakPro juga melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD).

Infografis Journal
Infografis Journal: Kenapa Banyak Pekerja di Jakarta Tinggal di Kota Penyangga (Liputan6.com/Trie Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya