KPK Ungkap Kendala Usut Dugaan Korupsi Formula E di Jakpro

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sejumlah kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula di PT Jakpro.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2022, 18:35 WIB
Diterbitkan 11 Des 2022, 18:35 WIB
Ajang Formula E Jakarta Siap Digelar
Para pekerja melakukan proses pembangunan Jakarta International E-Prix Circuit di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Federation Internationale de Automobile (FIA) Formula E Jakarta E-Prix menyatakan ajang balap mobil listrik pada 4 Juni mendatang diharapkan mampu memberi kontribusi positif terhadap kebangkitan ekonomi pascapandemi COVID-19 yang bakal dirasakan pelaku usaha dan masyarakat melalui Jakarta E-Prix. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sejumlah kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula di PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Salah satunya yakni belum bisa meminta keterangan langsung ke Serious Fraud Office (SFO) lembaga antikorupsi Inggris.

"Kita belum bisa minta bantuan ke SFO, ke KPK Inggris karena kedudukan FEO (Formula E Operation) nya itu di sana kalau nggak salah," ujar Alex di Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

Alex menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari FEO selaku penyelenggara Formula E. Menurut Alex, pihaknya juga membutuhkan beberapa dokumen dari FEO terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex.

Kendala lain yakni lantaran pihaknya belum bisa melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti lanjutan. Pasalnya, pengusutan dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan, tak bisa lakukan upaya paksa.

"Kita lakukan geledah di Jakpro saja nggak bisa, di penyelidikan, ya, nggak bisa," kata dia.

Menurut Alex, selama ini pihaknya baru hanya meminta keterangan lanjutan dari para pihak terkait korupsi Formula E. Alex menyebut mereka yang dimitai keterangan belum berstatus sebagai saksi.

Jadi, Alex menyebut pihaknya tak bisa memaksa calon saksi untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Jadi tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi, itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia nggak datang, kita nggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan," kata Alex.

 

Koordinasi dengan BPK

Sebelumnya, Alexander Marwata mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi dilakukan untuk mencari unsur kerugian keuangan negara dalam ajang balap Formula E.

"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK, ya, kapan? kemarin ya, hari Jumat, Jumat yang lalu," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Namun Alex tak bersedia menjabarkan lebih rinci soal pertemuannya dengan BPK. "Tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media," kata dia.

Lebih lanjut, Alex memastikan BPK selaku auditor tidak menyimpulkan siapa pelaku dalam sebuah tindak pidana. Menurut Alex, auditor BPK hanya bertugas untuk mengungkap fakta adanya unsur kerugian keuangan negara.

"Tidak menyimpulkan, auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya mengungkap fakta. Nah, tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa, peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata, itu domainnya penyidik, penuntut umum," kata Alex.

 

Bantah Kriminalisasi Anies

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan pimpinan KPK kepada Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan. Ali pun menyayangkan adanya isu tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus ini dilakukan secara terbuka oleh pimpinan KPK. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ali menyebut, dalam ekspose, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Ali.

 

Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi

Ali mengklaim, KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri merupakan murni lembaga hukum yang menangani kasus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Menurut Ali, lembaga antirasuah tidak bisa diseret-seret ke dalam dunia politik.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK akan konsisten dan komitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali.

Menurut Ali, meski ada isu tersebut, KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Pasalnya, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya unsur pidana dalam ajang itu.

"KPK memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta. Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya