Geledah Apartemen AKBP Bambang Kayun, KPK Temukan Bukti Baru Suap di Mabes Polri

KPK menemukan bukti baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2022, 14:31 WIB
Diterbitkan 29 Des 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bukti baru ditemukan usai menggeledah apartemen Bambang Kayun di Jakarta Utara.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022. Selain apartemen Bambang Kayun, tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah yang juga berada di Jakarta Utara.

"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan, barang bukti yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan yakni alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus. Ali berharap bukti ini dapat membuat terang peristiwa pidana.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

KPK tancap gas usut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan Bambang Kayun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal segera memanggil saksi-saksi memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

 

Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak

Tak hanya itu, Ali juga meminta masyarakat turut mengawal kinerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus ini.

"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.

PN Jaksel memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.

Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Dicegah ke Luar Negeri

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

 

Maksud Suap

Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya