Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, yang menyidangkan Nyai dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga
"Maka Nikita Mirzani dibebaskan," begitu perkataan Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusannya, Serang, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan berbagai pertimbangannya kenapa menjatuhkan vonis bebas ke Nikita Mirzani.
Salah satu pertimbangan hakim, lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan ke ruang persidangan. Termasuk perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa kekasih Nindy Ayunda itu, agar keterangannya bisa didengarkan.
"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Dedy.
Â
Tak Serius
Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan menurut majelis hakim, kekasih Nindy Ayunda itu telah berada diluar negeri. Sehingga semakin sulit untuk dimintai keterangannya.
"Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," jelasnya.
Advertisement