Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyoroti perkembangan kasus kliennya yang kini menjalani masa tahanan. Sudah 20 hari lebih Vadel mendekap di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Sebagai kuasa hukum, Razman selalu memantau pihak keluarga Vadel Badjideh yang rutin menjenguk. Ia juga sudah mendengar kabar Vadel yang sempat sakit di tahanan.
Advertisement
Baca Juga
"Dapat informasi bahwa yang bersangkutan sakit. Kita memahami, dia sakit sudah lebih 20 hari di tahanan," ujar Razman Arif Nasution di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2025).
Advertisement
"Saya lihat ibunya rutin menjenguk, kakaknya Martin dan Bintang juga rajin datang. Saya dan tim selalu pantau dan lihat perkembangan," sambung Razman Arif Nasution.
Mencabut Laporan
Razman menyoroti rencana keluarga Vadel mencabut laporan terhadap Nikita. Meski begitu, ia menegaskan laporan yang dibuatnya sendiri terhadap Nikita tidak akan ia cabut dalam kondisi apa pun.
"Yang pasti jika ada keinginan dari keluarga Badjideh untuk mencabut laporan mereka terhadap saudari Nikita Mirzani, itu hak Pak Umar dan keluarga. Tapi laporan saya terhadap Nikita Mirzani, atas dugaan penganiayaan maupun dugaan pencemaran nama baik, tidak akan saya cabut," tegasnya.
Advertisement
Berkoordinasi
Menurut Razman, keluarga Vadel harus berkoordinasi dengannya apabila memang ingin mencabut laporan. Sebab hingga kini dirinya masih secara sah menjadi kuasa hukum Vadel.
"Silakan kalau mereka mau cabut dan dikoordinasikan ke kami. Perlu diingat bahwa kita sudah mengikat dengan cermat dan hati-hati secara hukum. Karena itu, dari awal sudah bilang tidak boleh ada pencabutan kuasa sepihak tanpa dikordinasikan ke kami karena itu ada konsekuensi hukum," jelasnya.
Melaporkan Lolly
Razman mengaku sudah berkali kali menyarankan pihak keluarga Vadel untuk mempertimbangkan upaya hukum melaporkan Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani. Ia menilai dugaan aborsi yang diakui Lolly merupakan tindak pidana.
"Dakam konteks hukum, bahwa perbuatan aborsi oleh Lolly yang diakui dalam BAP itu adalah tindak pidana, walaupun dia di bawah umur. Tapi keluarga Badjideh sepertinya ragu-ragu. Kami juga tidak paham kenapa mereka ragu," pungkas Razman.
Advertisement
