Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
"KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka salah satunya yakni BK, Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Mabes Polri," ujar Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Pengumuman tersangka dilakukan usai Bambang Kayun diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah. Bambang Kayun terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Advertisement
Usai diumumkan sebagai tersangka, Bambang Kayun akan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Tersangka Suap dan Gratifikasi
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun sempat tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bambang Kayun pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.
Advertisement
Diduga Terima Miliaran Rupiah
Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.