Tok! MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jan 2023, 18:22 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 18:22 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.

"Amar putusan JPU & TDW = Tolak," demikian dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2022).

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan kasasi ini dibacakan MA pada Kamis, 8 Desember 2022.

Diketahui, terpidana kasus perkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan (36), akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih Herry yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menanggapi langkah hukum usai divonis hukuman mati PT Bandung.

"Iya (kasasi). Lagi diurus," kata Ira saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2022).

Ira menerangkan, usai menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.

Pertimbangan Hukum

Adapun opsi kasasi diambil didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Selain itu, Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa kliennya meminta keringanan hukuman, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).

"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.

Vonis Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi amar putusan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.

 

Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya