Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP

Mantan penyidik KPK blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jan 2025, 05:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 05:00 WIB
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

"Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.

"Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald.

Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan alasan situasi politik.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," kata Ronald.

"Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," dia menambahkan.

Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.

"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ujar Ronald.

Baca juga Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK Sita Barang Bukti Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Kembali melanjutkan safari politik dan konsolidasi untuk Pilkada 2024, yang kini berlangsung di Yogyakarta.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Saat disinggung kenapa baru saat ini Sekjen PDIP itu menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.

Infografis

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya