Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta hukum terdakwa Ricky Rizal hasil temuan keterangan para saksi selama persidangan kasus kematian Brigadir J. Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.
“Rangkaian perbuatan Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu, karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban dilakukan,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Padahal terdakwa di rumah Saguling mengetahui rencana pembunuhan, Ferdy Sambo yang memiliki ide untuk membunuh Yoshua dengan cara ditembak menggunakan senjata api,” sambungnya.
Advertisement
Menurut jaksa, Ricky Rizal dengan sengaja tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E, dan sengaja tidak memberitahukan tujuannya menghadap.
“Agar dapat menemui Ferdy Sambo dan diminta rencanakan kehendak Ferdy Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Candrawathi isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yoshua, duduk, serta diikuti korban Yoshua,” jelas jaksa.
Kemudian sampai di kediaman Duren Tiga, lanjutnya, Ricky Rizal sengaja tidak ikut masuk ke dalam rumah namun tetap di luar untuk mengawasi Brigadir J. Ricky Rizal sendiri membawa senjata Brigadir yang sudah dilucutinyadi dashboard mobil.
“Terdakwa sengaja tidak memberitahu korban senjata api dalam dashboard, saat Yoshua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga,” katanya.
Ricky Rizal Panggil Brigadir J untuk Menghadap Sambo
Jaksa menyebut, Ricky Rizal tetap tidak memberitahukan Brigadir J bahwa Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga, namun malah sengaja hanya menunggu panggilan dari Ferdy Sambo. Hingga akhirnya, Ricky Rizal memanggil Brigadir J masuk rumah bertemu Ferdy Sambo dan melihat keduanya berhadapan.
“Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher korban lalu mendorong korban ke tempat berhadapan tangga, yang berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sedangkan saksi Kuat Ma’ruf ada di belakang Ferdy sambo, sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan dan berperan memuluskan,” beber jaksa.
Selanjutnya, saat Bharada E dan Ferdy Sambo hendak menembak Brigadir J, Ricky Rizal tidak berupaya membantu Brigadir J agar terhindar dari aksi penembakan tersebut. Ricky Rizal kemudian berperan mengantarkan Putri Candrawathi ke tumah Saguling.
Karena Ricky Rizal telah memuluskan rencana Ferdy Sambo serta memenuhi permintaan backup saat eksekusi, maka dia dipanggil ke rumah Saguling dan diberikan atau dijanjikan uang Rp 500 juta.
“Terdakwa telah ikut bersama-sama memuluskan rencana Ferdy Sambo menembak Yoshua sehingga meninggal. Dengan demikian rangkaian di atas jelas ada peran terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, yaitu menghendaki matinya Yoshua,” jaksa menandaskan.
Advertisement