Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Belum Pernah Dihukum dan Bersikap Sopan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun kurungan penjara

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jan 2023, 13:11 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 13:10 WIB
Begini Ekspresi Putri Candrawathi saat Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun kurungan penjara

Jaksa membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku JPU wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menerangkan, hal-hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluargnya.

Jaksa menerangkan, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap Jaksa.

Sementara itu, ada pula hal-hal meringankan terdakwa Putri Candrawathi antara lain belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.


Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Jaksa menilai Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.


Dipotong Masa Tahanan

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya