Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Jumat (27/1/2023).
Majelis Hakim telah menetapkan sidang nanti beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Tuntut para terdakwa OOJ," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Adapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga
Mereka didakwa sebagaimana diduga terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Sehingga mereka dakwaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadirkan Empat Saksi
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang dengan menghadirkan ahli meringankan dakwaan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Terdakwa Hendra kurniawan dan Agus nurpatria menghadirkan empat orang ahli yakni Prof Agus Surono selaku ahli pidana dari Universitas Pancasila, ahli bahasa yakni Prof Dr. Andika Duta Bahari dari Universitas Pendidikan Indonesia, ahli bahasa Dr. Frans Asis dari Universitas Indonesia, dan Dr Robin Tan Sulaiman ahli pidana forensik.
Pihak kedua terdakwa menggali keterangan ahli bahasa pidana, Profesor Agus Surono. Kuasa hukum Hendra dan Agus, Humisar Sahala Panjaitan awalnya menanyakan soal adagium "Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah". Ahli pidana menerangkan, adalah subjektif hakim dalam menjatuhkan amar putusan berdasarkan Pasal 183 KUHAP.
"Prinsip untuk dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban pidana ada beberapa syarat, yakni kemampuan bertanggung jawab, unsur kesalahan, adanya penghapus pidana, dan seterusnya. Tentu subjektif hakim dalam menilai, dalam menjatuhkan amar putusan berkoridor pada Pasal 183 KUHAP," ungkap Agus.
Sedangkan ahli pidana forensik Dr Robin Tan menjawab pertanyaan penasihat hukum Sahala Panjaitan yakni mengenai perintah atasan ke bawahan merupakan bagian dari proses pembuktian dari perkara.
"Ya pastilah," singkat Dr. Robin
Selanjutnya ahli bahasa Andika Duta Bahari menjawab pertanyaan penasihat hukum Sahala Panjaitan arti dari perintah 'cek' dan 'amankan' dalam hal koordinasi. Menurut Andika, ketiga kata tersebut tidak memiliki makna negatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Secara kamus, tidak ada pengertian khusus sepanjang bahwa orang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintah," kata Andika.
Andika menjelaskan, perintah tersebut menjadi masalah ketika yang memerintah mengetahui, sementara yang diperintah tidak. Menurut dia, terdapat makna berbeda jika kedua belah pihak mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak.
"Lain cerita kalau sama-sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak, dan ketika dia mengatakan cek dan amankan. Kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," jelasnya
Oleh karena itu, Andika menegaskan situasi tersebut harus dibuktikan di persidangan, soal pengetahuan seseorang yang disuruh tersebut. Menurutnya, substansi permasalahan peristiwa itu terkait latar belakang pengetahuan pihak yang disuruh dan menyuruh.
"Sementara di satu sisi atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung dan itu ternyata dikemudian hari terbukti adalah hal jahat. Ini yang menjadi masalah," imbuhnya.
Advertisement