Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tidak terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Bharada E pada sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai, penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
Advertisement
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, tindakan Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperlihatkan loyalitasnya. Selain itu, Richard Eliezer atau Bharada E tidak dipengaruhi ketakutan atau di bawah kuasa Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ujar dia.
JPU Tolak Seluruh Pembelaan Richard Eliezer Atas Kematian Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pleidoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa.
Advertisement
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.