Bentuk TGPF Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda: Ingin Beri Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bentuk TGPF kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan dialami Hasya Athalah Syahputra (17), mahasiswa UI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2023, 15:33 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 15:33 WIB
Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Dijadikan Tersangka
Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra (HAS) menggelar konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI. Hasya tewas ditabrak purnawirawan Polri, tapi malah dijadikan tersangka. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan dialami Hasya Athalah Syahputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Fadil ungkap tujuan membentuk TGPF ialah menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masing-masing pihak.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Dia menerangkan, pihaknya telah mendengar berbagai masukan dari akademisi, awak media, politikus dan segenap lapisan masyarakat. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pun telah memberikan arahan.

Karenanya, dia akan mengambil langkah dengan membentuk tim yang terdiri dari tim eksternal dan internal untuk melakukan pencarian fakta.

"Tim eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untik memperkaya fakta nanti," ujar Fadil.

Sementara itu, tim internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari irwasda, BidPropam, Bidkum, Direktorat Lalu Lintas.

"Dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ujar Fadil.

Fadil menerangkan, menindaklanjuti temuan fakta-fakta dari TGPF. Dia pun telah memberikan tenggat waktu agar tim bisa menuntaskan persoalan ini.

 

Wanti-Wanti

"Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ujar dia.

Di akhir, Fadil mewanti-wanti kepada pengendara untuk memperhatikan betul aspek keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Fadil mengatakan. disiplin di jalan jadi kata kunci.

"Kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," ujar dia.

Pada kasus ini, Almarhum Hasya menyandang status sebagai tersangka karena dituding menjadi penyebab kecelakaan.

Hasya ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan oleh Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya