Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Fakta-fakta selama persidangan pun diungkap.
Hal ini disampaikan tim pengacara Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Sementara itu, skenario tembak-menembak baru diketahui Kuat Ma'ruf pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri.
Misbach mengulang keterangan Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf yang terungkap di persidangan.
Mereka secara tegas menjelaskan bahwa skenario tembak-menembak baru diketahui di Biro Provost Mabes Polri. Ferdy Sambo memberikan arahan kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Misbach menolak arahan itu diartikan sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No 46 dan keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat terdakwa untuk bekerja sama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," ujar Misbach.
Â
Bantah Dalil JPU soal Loyalitas Kuat Ma'ruf
Dalam menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misbach turut menegaskan Kuat Ma'ruf tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bahwa terkait dengan tidak adanya motif pribadi Terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh Penuntut Umum dalam Repliknya, bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian Korban," ujar Misbach.
Misbach menerangkan, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Daden Miftahul Haq yang juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa di muka persidangan.
Selain itu, Misbach turut menanggapi dalil Penuntut Umum yang menyebut karakter yang loyal, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta tidak mau menjadi pengkhianat sehingga terdakwa ikut serta dengan pelaku lain mengakibatkan terampasnya nyawa korban.
Dalil Penuntut Umum ini kemudian dikaitkan dengan keterangan terdakwa yang tetap pada skenario tembak-menembak sehingga disimpulkan oleh Penuntut Umum bahwa Terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
"Bahwa dalil ini jelas kabur dan tidak berdasar," ujar dia.
Menurut Misbach, kepatuhan dan sikap loyal terdakwa adalah hal yang normal dan wajar karena terdakwa berkerja.
"Namun tidak dapat langsung diartikan dan disimpulkan terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan," tandas dia.
Advertisement