Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 13:31 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 13:31 WIB
Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam replik tersebut, JPU menyebut nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat pada sidang sebelumnya harus dikesampingkan.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi (Kuat Ma'ruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.

Atas hal itulah, JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.

Pledoi Kuat Ma'ruf

Sampaikan Pleidoi, Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Kuat Ma'ruf pada Selasa 24 Januari 2023 telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat membacakan, pleidoi atau nota pembelaan, Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf, Selasa 24 Januari 2023.

Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya