Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria meminta dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Permohonan tersebut disampaikannya saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur Kuasa Hukum Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Advertisement
"Membebaskan terdakwa Agus dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," jelas dia.
Kuasa Hukum Agus Nurpatria juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction pf justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik, serta hak kliennya dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nur Patria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata dia.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.
"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” Kuasa Hukum menandaskan.
Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan
Sementara itu, Hendra Kurniawan juga meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), agar membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," tutur kuasa hukum di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu, tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas kuasa hukum.
Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setekah putusan ini diucapkan," kuasa hukum menandaskan.
Advertisement
Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Agus Nurpatria
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan penjara selama tiga tahun atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.
Tuntutan itu diberikan kepada Agus Nurpatria dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya sebagai berikut:
1. Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya, dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
3. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.