Pembacaan Pleidoi, Agus Nurpatria Minta Dibebaskan di Kasus Kematian Brigadir J

Kuasa Hukum Agus Nurpatria juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik kliennya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2023, 18:54 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 18:53 WIB
Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria meminta dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Permohonan tersebut disampaikannya saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur Kuasa Hukum Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

"Membebaskan terdakwa Agus dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," jelas dia.

Kuasa Hukum Agus Nurpatria juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction pf justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik, serta hak kliennya dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nur Patria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata dia.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” Kuasa Hukum menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Hendra Kurniawan juga meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), agar membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," tutur kuasa hukum di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu, tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas kuasa hukum.

Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setekah putusan ini diucapkan," kuasa hukum menandaskan.


Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Agus Nurpatria

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan penjara selama tiga tahun atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.

Tuntutan itu diberikan kepada Agus Nurpatria dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya sebagai berikut:

1. Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya, dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

3. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya