Dengan Cara Ilegal, Begini Proses Pemindahan Apartemen Angela Korban Mutilasi ke Tangan Ecky

Usai M Ecky Listhianto (34) melakukan pembunuhan terhadap Angela Hindriati (54), dirinya berupaya untuk menguasai semua harta daripada milik korban. Salah satunya dengan menguasai apartemen milik Angela.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Feb 2023, 09:16 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Usai M Ecky Listhianto (34) melakukan pembunuhan terhadap Angela Hindriati (54), dirinya berupaya untuk menguasai semua harta daripada milik korban. Salah satunya dengan menguasai apartemen milik Angela.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Ecky ingin menguasai harta milik korbannya yakni sebuah apartemen di kawasan Taman Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan secara ilegal pada tahun 2020.

"Pada bulan Juni 2020, M. Ecky Listantho menceritakan kepada saudari IL bahwa Tsk membeli apartemen di bawah nama dan hendak balik nama," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2).

IL yang mengetahui Ecky membeli apartemen dan hendak akan membalik nama lantas membantunya dengan merekomendasikan kantor Notaris EM.

Namun EM justru merekomendasikan kantor notaris lain hingga Ecky bertemu dengan inisial I yang berada di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu pun Ecky sudah membawa surat jual beli dengan tanda tangan yang sudah dipalsukan.

"Saudara EM merekomendasikan Kantor Notaris saudara I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan membawa Surat Perjanjian Jual Beli yang tanda tangan penjualnya M. Ecky Listiantho palsukan beserta Asli Sertifikat Apartemen milik Angela dengan maksud untuk dibuatkan Akta Jual Beli," papar Hengki.

Namun, penjualan Apartemen milik Angela sempat terkendala saat bertemu dengan I. Lantaran dalam proses Akta Jual beli Angela harus turut hadir juga pada saat pembalikan nama itu atau harus menempuh jalur meja hijau.

"Yang saat itu Notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Sewakan Apartemen

Di saat jalan buntu itu, Ecky tetap berupaya untuk mengambil keuntungan dari apartemen Angela yang akhirnya menyewakan apartemen melalui aplikasi online yang hingga akhirnya ada seseorang yang mau menyewa apartemen tersebut.

"Pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021 saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar Rp 99 juta," ucap Kombes Hengki.

Lanjut, EM yang sebelumnya merekomendasikan kantor Notaris ke I akhirnya berniat membantu pelaku untuk mendapatkan apartemen Angela melalui jalur pengadilan.

Untuk menguasai apartemen Angela, Ecky bahkan sempat melibatkan teman SMPnya inisial SA sebagai saksi palsu perihal surat jual beli Apartemen. Terlebih ketika di pengadilan SA diarahkan untuk bersaksi bahwa benar Ecky telah membeli apartemen milik Angela.

"Ecky Listiantho buat dan mengarahkan untuk SA berbicara dipengadilan yaitu ' Nama penjual apartemen Angela, Alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi dari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 milyar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiantho'," beber Hengki.

Jual Beli Fiktif

Setelahnya, pada 6 Januari 2021 dalam persidangan, SA dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan kesaksian kalau dirinya hadir saat proses jual-beli apartemen yang fiktif itu.

"Pada tanggal 6 Januari 2021 Kemudian di dalam persidangan Sdr. SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kalau Sdr. SA hadir saat terjadi jual-beli yang fiktif itu," tutu Hengki.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya