Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Diduga Lakukan Maladministrasi Penetapan Tersangka Hasya

Polda Metro Jaya tengah memproses pelanggaran kode etik penyidik kasus kecelakaan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2023, 18:26 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 18:26 WIB
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

 

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya tengah memproses pelanggaran kode etik penyidik kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Pelanggaran yang didugakan ke penyidik itu adalah maladministrasi.

Proses etik ini merupakan buntut penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan Polri Eko Setio BW.

"Maladministrasi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap berapa banyak penyidik yang diperiksa atas dugaan maladministrasi ini. Namun, proses sidang etik itu, telah berlangsung pada Selasa 7 Februari dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Hasya meninggal dunia usai kejadian tersebut.

Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Trunoyudo mengatakan, tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Dia berdalih, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.

"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2023.

Hasya mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilindas mobil yang dikendarai Eko.

Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan ulang, status Hasya lantas dicabut oleh Polda Metro Jaya sebagaimana hasil dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Kelanjutan Laporan Keluarga Mahasiswa UI Hasya

Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti laporan tim penasihat hukum keluarga mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Surat perintah penyidikan atas laporan itupun diterbitkan.

"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko soal kecelakaan mahasiswa UI itu, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, keluarga Hasya melaporkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono atas tuduhan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor 1497/X/2022/LLJS. Purnawiran AKBP Eko terlibat kecelakaan dengan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Akibat kecelakaan itu, Hasya meninggal dunia.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan. Tak cuma itu, turut melibatkan para pakar terutama pakar pidana pada proses berita acara.

 

Rehabilitasi Nama Hasya

Polri Menggelar Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI
Polri Menggelar Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18) di Jalan Srengseng Sawah, di belakang Kampus ISTN, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

"Proses itu terus berjalan sampai dilakukan proses tindak lanjut proses penyelidikan secara profesional transparan," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait pasal yang dipersangkakan kepada terlapor. Adapun, sangkaan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan Pasal 531 KUHP.

"Ini melibatkan pakar terutama pakar pidana," tandas Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Hasya, mahasiswi UI yang tewas karena terlibat kecelakaan dengan seorang polisi. Hal itu diputuskan dalam gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya