Motif Pelecehan Tidak Terbukti, Hakim: Ada Hal Lain yang Buat Putri Sakit Hati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada hal lain yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 13:30 WIB
Tertunduk Lesu Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana
Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menyampaikan kesimpulan soal dugaan motif pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di balik pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, ada hal lain yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu beberkan kejanggalan terkait cerita pelecehan seksual maupun kekerasan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Dijelaskan, terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka pada 7 Juli dini hari. Saat itu, terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan ke pada para ajudan termasuk korban dan Asisten Rumah Tangga (ART).

"Pada tanggal 4 Juli 2022 menerima teks whatsApp dari Putri Candrawathi yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'mau digaji berapa abang mu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Maharesa Rizky menerangkan bahwa Putri Candrawathi sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua," ujar Wahyu.

Motif Layak Dikesampingkan

Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wahyu menerangkan, Putri Candrawathi seharusnya sedari awal menyadari bahwa selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu pun menilai motif pelecehan seksual layak dikesampingkan.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ujar dia.

Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya