Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana...mati!" lanjutnya.
Advertisement
Vonis Ferdy Sambo itu disambut riuh pengunjung sidang. Suasana riuh berlangsung beberapa saat usai vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo yang hadir mengenakan kemeja putih dan kacamata terlihat cukup terkejut dengan putusan sidang. Dia duduk dengan menautkan kedua tangan di perut. Sesekali suami Putri Candrawathi itu menengok ke arah tim penasihat hukumnya.
Meski vonis bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dijatuhkan, dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum.
"Baik penuntut umum maupun penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Usai sidang, Ferdy Sambo tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya sebelum kemudian berlalu dari ruang sidang diiringi celoteh para pengunjung.
Â
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan sidang vonis Ferdy Sambo rupanya lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Kala itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo juga dinilai memberi keterangan yang berbelit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sebagai aparat penegak hukum, apa yang dilakukan Ferdy Sambo pun dinilai tidak sepantasnya dilakukan.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement
Mahfud MD: Vonisnya Penuhi Harapan Publik
Menko Polhukam Mahfud Md turut berkomentar atas sidang vonis Ferdy Sambo. Menurutnya, sejak jalannya persidangan, pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang nyaris sempurna. Bahkan, menurut dia, peristiwa pembunuhan tersebut sungguh kejam.
Mahfud Md juga melihat para majelis hakim bagus, independen dan tanpa beban. Sehingga, vonis hukuman mati dinilainya memenuhi harapan publik.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya juga memenuhi harapan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (13/2/2023).