Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara usai vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut dia, vonis dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Senin (13/2/2023).
Mahfud juga memuji kinerja Tim Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Mahfud mengatakan, tugas yang dijalankan hakim selama persidangan menunjukkan Wahyu dan tim majelis bertindak secara independen dan tanpa tekanan.
Advertisement
"Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," puji Mahfud.
Terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU), Mahfud juga angkat topi. Bahkan disebut pembuktian jaksa nyaris sempurna.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," jelas dia.
Pembunuhan Berencana
Terakhir, Mahfud berpandangan, kasus ini adalah peristiwa pembunuhan berencana yang kejam serta dibumbui drama oleh para pembela Sambo yang mendramatisasi fakta.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," Mahfud menutup.
Advertisement