2 Respons Pengacara dan Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Feb 2023, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 14:40 WIB
Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan vonis Kuat Ma'ruf tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai Hakim Wahyu.

Usai majelis hakim membacakan vonis 15 tahun penjara, tatapan Kuat sontak terlihat terkejut bak disambar petir di siang bolong. Bagaimana tidak, vonis yang dijatuhkan hakim nyaris dua kali lipat lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dihukum delapan tahun penjara.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Kuat yang mendengar vonis sambil berdiri tegak, tidak bergeming. Usai berkonsultasi dengan tim pengacara untuk melakukan upaya banding, dia pun bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sambil berjalan menuju meja tim jaksa, Kuat lagi-lagi memberikan salam dengan jarinya. Kali ini bukan love sign saranghaeyo seperti di drama-drama Korea, melainkan salam metal atau salam tiga jari.

Menanggapi vonis kliennya, pengacara dari Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada.

Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.

"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.

Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan menyatakan akan banding.

Berikut sederet tanggapan kuasa hukum dan Kuat Ma'ruf usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

1. Pengacara Kuat Ma'ruf

Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berbincang dengan tim kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa Kuat Ma'ruf telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, hukuman 15 tahun penjara akibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, pengacara dari Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada. Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.

"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.

Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.

"Ya kami menyatakan kami akan banding atas putusan ini," Irwan menandasi.

 

2. Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding

Senyum Kuat Maruf di Sidang Pembacaan Duplik Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Usai majelis hakim membacakan vonis bagi Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, tatapannya terlihat terkejut bak disambar petir di siang bolong.

Bagaimana tidak, vonis yang hakim nyaris dua kali lipat lebih berat dari tuntutan tim jaksa yang hanya meminta dihukum selama delapan tahun penjara.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Kuat yang mendengar vonis sambil berdiri tegak, tidak bergeming. Usai berkonsultasi dengan tim pengacara untuk melakukan upaya banding, dia pun bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sambil berjalan menuju meja tim jaksa, Kuat lagi-lagi memberikan salam dengan jarinya. Kali ini bukan love sign saranghaeyo seperti di drama-drama Korea, melainkan salam metal atau salam tiga jari.

Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.

"Banding, saya akan banding," singkat dia.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya