Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menerima vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim meyakini, Kuat telah melanggar pasal 340 dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023)
Usai mendengar itu, Kuat pun dipersilakan berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Tidak berselang lama, Kuat pun meninggalkan ruang sidang karena jalannya agenda vonis telah selesai.
Advertisement
Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.
"Banding, saya akan banding," singkat dia.
Alasan Banding
Kuat beralasan, banding perlu dilakukan karena dirinya bukanlah pembunuh apalagi ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti apa yang disampaikan oleh keyakinan hakim.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh)," Kuat memungkasi.
Advertisement