Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding Karena Saya Tidak Membunuh

Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Feb 2023, 12:12 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 12:12 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menerima vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim meyakini, Kuat telah melanggar pasal 340 dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023)

Usai mendengar itu, Kuat pun dipersilakan berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Tidak berselang lama, Kuat pun meninggalkan ruang sidang karena jalannya agenda vonis telah selesai.

Sembari kembali mengenakan rompi tahanan, Kuat secara tegas dan singkat mengatakan tidak terima dengan vonis hakim dan akan menyatakan banding.

"Banding, saya akan banding," singkat dia.

Alasan Banding

Senyum Kuat Maruf di Sidang Pembacaan Duplik Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kubu Kuat memohon agar hakim menolak seluruh replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi pihaknya. Yang ketiga, tim hukum Kuat meminta agar kliennya dibebaskan dari segala hukuman di kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuat beralasan, banding perlu dilakukan karena dirinya bukanlah pembunuh apalagi ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti apa yang disampaikan oleh keyakinan hakim.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh)," Kuat memungkasi.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya