Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, hukuman 15 tahun penjara akibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.
Advertisement
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada. Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.
"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.
Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.
"Ya kami menyatakan kami akan banding atas putusan ini," Irwan menandasi.
Diyakini Terlibat Rencana Pembunuhan
Diketahui, Kuat Ma'ruf duduk lebih dulu di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat akan menjalani sidang vonis dalam kasus ini, menyusul atasanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mengawali sidang vonis, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan yang diyakini telah terbukti dari rangkaian jalannya persidangan. Salah satunya, hakim meyakini Kuat Ma'ruf telah menghendaki sekaligus telah menunjukkan unsur kesengajaan sebagai maksud menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum, unsur dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement