Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai mendengar putusan tersebut, Ricky berbalik ke belakang dan menghampiri awak media di barisan pengunjung.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya juga tidak pernah mengetahui tentang pembunuhan berencana ini," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Soal proses hukum berikutnya, yakni upaya banding, Ricky menyerahkan hal tersebut ke tim penasihat hukumnya.
"Untuk proses berikutnya saya serahkan ke tim penasihat hukum," jelas dia sambil kembali ke ruang tahanan.
Secara terpisah tim penasihat hukum Ricky, Erman Umar menegaskan akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
"Banding ya akan banding," jelas dia sambil mendampingi Ricky ke luar ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap terdakwa Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Vonis lebih berat dari tuntutan tim jaksa.
Namun, hakim mengambil putusan itu dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, hal-hal meringankan dari Ricky yang dilihat majelis hakim.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menaruh harapan terhadap Ricky, dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi di kemudian hari.
"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tambah Wahyu.
Perbuatan Ricky Rizal Memenuhi Unsur Kesengajaan
Meski begitu, terdapat sejumlah hal memberatkan Ricky dalam vonis yang diberikan. Pertama, Ricky dinilai terus berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, status profesi Ricky sebagai anggota kepolisian juga dianggap telah mencederai marwah institusi penegak hukum.
"Hal memberatkan berikutnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," Wahyu menutup.
Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.
Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.
Advertisement
Kesengajaan Terakhir
"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.
Kesengajaan terakhir adalah saat Ricky diminta menjaga gerak-gerik korban Yosua usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Ricky tidak menjalani tes PCR oleh karena itu keberadaan dia di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Yosua.
"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga Terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.