Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan vonis Ricky Rizal Wibowo telah dimulai dan ekspresi wajah terdakwa sepanjang jalannya pembacaan vonis terlihat datar.
Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa keempat yang akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal yang mengenakan kemeja dan bermasker warna putih sudah tiba di ruang sidang duduk di kursi terdakwa. Ricky hanya diam dengan kepala sesekali tertunduk ke bawah. Matanya terlihat sayu dan sesekali terpejam sambil menghela nafas panjang.
Advertisement
Dari pantauan Reporter kanal News Liputan6.com hari ini, pihak Keluarga Ricky Rizal mengaku hanya bisa pasrah, menjelang detik-detik vonis hakim hari ini dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Agung, selaku kakak dari Ricky Rizal yang terus mengawal persidangan sang adik selama hampir empat bulan terakhir.
“Kami jujur keluarga sudah pesimis dan pasrah, hanya berharap Allah semata,” kata Agung melalui pesan singkat diterima, Selasa (14/2/2023).
Namun begitu, semangat dan harapan agar hakim dapat melihat sudut pandang berbeda tidak pernah surut. Dia tetap berharap, Tuhan selalu bersama Ricky dan keluarga hari ini.
“Ya Allah semoga saja (ada harapan),” doa Agung.
Hakim: Ricky Rizal Penuhi Unsur Kesengajaan Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.
Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.
Advertisement
Kesengajaan Terakhir
"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.
Kesengajaan terakhir adalah saat Ricky diminta menjaga gerak-gerik korban Yosua usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Ricky tidak menjalani tes PCR oleh karena itu keberadaan dia di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Yosua.
"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga Terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.