Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan wacana alih fungsi Wisma Atlet, Kemayoran, sebagai rumah sakit atau rumah susun sewa (rusunawa) dapat saja dilakukan.
Hanya saja, kata dia, aset Wisma Atlet perlu dihibahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
"Keinginan komisi kan itu bisa dijadikan rusunawa kemudian digabungkan dengan layanan kesehatan. Tapi kan perlu proses yang panjang kan. Itu kan asetnya Pempus. Setelah prosesnya memang dicapai kesepakatan akan dihibahkan ke Pemprov DKI," kata Sarjoko kepada wartawan, dikutip Jumat (17/2/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, usai dihibahkan pemerintah pusat barulah Pemprov DKI melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dapat menentukan pengelola Wisma Atlet untuk diwujudkan pemanfaatannya sebagai rumah sakit ataupun rusun.
"Nanti pemprov DKI melalui BPAD mau diserahkan ke siapa pengelolanya apakah Dinas Perumahan atau ke Dinas Kesehatan atau dinas lainnya," jelas Sarjoko.
Lebih lanjut, dia menyatakan setuju dengan wacana alih fungsi Wisma Atlet Kemayoran seperti yang disampaikan anggota dewan. Terlebih, Wisma Atlet telah lama kosong sejak resmi berhenti beroperasi pada 31 Desember 2022 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
"Ya setuju, tentunya kita melihat dari sisi optimalisasi aset bangunan sudah ada kalau tidak difungsikan kan sayang. Kalau memang bisa diserahkan ke pemprov dan bisa difungsikan untuk menambah layanan kepada masyarakat apakah layanan hunian atau kesehatan kan lebih bermanfaat," ungkap Sarjoko.
Dia menyampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman siap melakukan alih fungsi Wisma Atlet apabila ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak pengelola.
"Ya prinsipnya kita siap saja kalau memang ini aset dilimpahkan Pemprov. Kemudian Pemprov menugaskan ke Dinas Perumahan sebagai pengguna barang, ya kami siap untuk melakukan pengelolaan itu," kata Sarjoko.
Usulan Pj Gubernur DKI Jakarta
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait usulan Komisi D DPRD yang menyarankan Wisma Atlet dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta. Heru mengatakan bahwa aset Wisma Atlet dimiliki Sekretariat Negara (Setneg).
"Wisma Atlet itu kan milik Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI). Saya mengikuti kebijakan pemerintah pusat," kata Heru di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Heru menjelaskan, Wisma Atlet memang bisa difungsikan sebagai fasilitas kesehatan (faskes) semacam rumah sakit. Namun, peruntukkan lainnya harus dibahas dengan Kemensetneg atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ya bisa untuk rumah sakit bisa. Saya enggak tahu konsepnya Setneg. Kan yang bangun PUPR, lahannya milik Setneg. Ada konsep lain mungkin," tambah Heru.
Diketahui, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengelola Wisma Atlet Kemayoran. Dia ingin Wisma Atlet Kemayoran dijadikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah sakit.
Politisi PDIP itu menjelaskan wacana alih fungsi sudah bergulir sejak sebelum Covid-19. Namun tak jadi direalisasikan karena Wisma Atlet dipakai sebagai tempat perawatan pasien Covid-19.
"Mumpung saya ingat, saya pikir tidak ada salahnya juga Pemda DKI memproses itu untuk kita minta, jadikan rusun atasnya, bawahnya kita buat rumah sakit, rumah sakit anaklah, kita kan butuh," kata Ida dalam rapat Komisi D, Rabu 1 Januari 2023.
"Ini lumayan besar loh wisma atlet itu, ada Wisma Atlet Kemayoran, ada Wisma Atlet Pademangan, lah Wisma Atlet Pademangan yang kemarin ini tidak kepakai untuk rumah sakit Covid, saya pikir pak asisten kita ga perlu gengsi lah Pemda DKI ini, kan pemerintah pusat itu orang tua kita," lanjut Ida.
Advertisement