Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejauh ini, proses tersebut masih cukup panjang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Advertisement
“Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti setelah semuanya inkrah. Kalau bicara ‘kalau’ ya nanti salah lagi,” sambungnya.
Ketut menyatakan apresiasi atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
“Mengenai tinggi rendahnya, ada yang agak jauh (dari tuntutan) itu mengenai sudut pandang tidak masalah. Kita selalu berpegang teguh pada rasa keadilan yang ada pada masyarakat,” kata Ketut.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi sebuah video beredar di media sosial yang menyangkutpautkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis mati Ferdy Sambo.
Mahfud juga mengatakan jika video beredar tersebut merupakan sebuah fitnah kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo," tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Berlaku KUHP Baru
Menko Polhukam melanjutkan pernyataannya bahwa KUHP baru berlaku tiga tahun lagi dan perubahan tersebut harus ada dalam vonis hakim.
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," tuturnya.
Video yang berdurasi 35 detik itu tertera dengan narasi tertulis typo dan salah ketik. Yaitu, 'Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat'.
Video itu mengutip pernyataan dari Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang pada saat itu belum disahkan.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan itu tercantum sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Selain itu, video tersebut menampilkan foto salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Maruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.
Advertisement