Liputan6.com, Jakarta - Usai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer, kini ramai diperbincangkan apakah Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan rekomendasi menjadi anggota Polri untuk Richard Eliezer bisa dilakukan saat sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Advertisement
Edi juga menurutkan pandangannya bahwa alasan Richard Eliezer layak dipertahankan menjadi polisi, yaitu vonis yang diterima Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J di bawah dua tahun.
Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Senin, (20/2/2023).
Menurutnya, semua yang dilakukan Richard Eliezer agar terbongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.
"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.
"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.
Libatkan Kompolnas
Diberitakan sebelumnya, Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.
Dedi mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Irjen Dedi juga mengaku bahwa sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Kemudian, hasilnya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E alias Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Sempat Pasrah Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer alias Bharada E sempat terlihat pasrah ketika membaca nota pembelaan atau pleidoi, atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya beri judul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan dan kebenaran.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya.
Dengan itu, Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Dengan memasrahkan diri kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujarnya.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambah Bharada E.
Tinggal Jalani Eksekusi dan Bebas
Sementara saat ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan persyaratan administrasi untuk proses eksekusi Richard Eliezer alias Bharada E.
"Ya kita tunggu dulu (masih proses administratif), eksekusi biasa tinggal keluar surat eksekusi," kata Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2).
Ketut menjelaskan, surat eksekusi nantinya akan dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor, sebagaimana vonis 1 tahun 6 bulan.
"Nanti (Surat) kita yang keluarkan dari Kejari. Oh iya, lewat jaksa eksekutor ya," tuturnya
Apabila semua proses administrasi telah selesai, lanjut Ketut, Bharada E akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dari surat yang nanti dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan.
"Iya administratif saja ya. Entar kita tempatkan ke lembaga pemasyarakatan mana untuk dituju," kata dia.
Apabila telah menempati lapas untuk menjalani masa hukuman, Bharada E akan diprediksi bebas sekitar Februari 2024. Hal itu mengacu pada surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 243 /JKTSL/10/2022, sejak dilakukan penangkapan pada 4 Agustus 2022.
Prediksi itu ada kemungkinan bisa lebih cepat apabila Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut nantinya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman seperti hari raya atau momen-momen lainnya.
Advertisement