KPK Ungkap Detik-Detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah: Paksa Dobrak Pagar

Saat proses penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tim KPK dibantu jajaran Polda Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2023, 09:56 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 09:56 WIB
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detik-detik penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, pada Minggu 19 Februari 2023. Saat proses penangkapan, tim lembaga antirasuah dibantu jajaran Polda Papua.

"Jadi ceritanya begini, ketika ada informasi kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung tadi, ya, dan itu membantu KPK, yang menginformasikan dia ada di suatu rumah, di perumahan, rumahnya tertutup, pagarnya tinggi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah dengan dibantu jajaran Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi lokasi dimaksud. Tim lembaga antirasuah mencoba mengetuk pintu secara baik-baik namun tak ada respons.

"Kami gedor-gedor dengan baik-baik ternyata kemudian tidak ada respons, ya, tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam, sehingga kemudian betul, ya kemudian kami buka paksa itu pagarnya, kami dobrak dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," kata Ali.

Menurut Ali, saat itu Ricky Ham terkejut dengan kedatangan tim lembaga antirasuah beserta jajaran Polda Papua. Ali menyebut, saat itu tim penyidik langsung menyerahkan surat perintah penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak.

"Saat itu dia sedang duduk. Kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif untuk dibawa," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan oranye sesaat sebelum dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 20 Februari 2023.

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.


Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Bupati Mamberamo Tengah
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Maberamo Tengah, Papua yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak digiring petugas usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Terkait kasus tersebut, KPK menahan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.


Periksa 110 Saksi

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Diperiksa KPK
Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022). KPK memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah terkait dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya