Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap tiga orang debt collector yang menjadi tersangka dalam kasus penarikan mobil milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi soroti kegarangan para pelaku. Khususnya tiga orang inisial AWP, LW alias D, dan XR alias JK.
Mereka dihadirkan dihadapan awak media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). Hengki menyebut, sikap mereka berubah 180 derajat.
Advertisement
"Tapi melalui kesempatan ini saya mau berpesan pada 4 orang ini, preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali ya serem, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ujar dia.
Baca Juga
Dalam kasus ini, tersisa empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa.
Hengki menegaskan, telah memerintahkan anggotanya untuk memburu para tersangka.
"Anggota kami sedang kejar semua. Itu pelajaran kami menciptakan efek jera kepada pelaku tidak ada preman lagi beraksi di DKI Jakarta," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Hengki mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi. Jikalau tetap memaksakan kabur, Hengki mengingatkan tak segan-segan untuk menindak tegas.
"Pesan kami segera menyerahkan diri, atau kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai pelajaran. Kami dalam rangka melaksanakan merespons keresahan masyarakat," ujar dia.
Anggota Polisi Dibentak
Ketujuh orang debt collector menghampiri Clara Shinta di sebuah apartemen kawasan Tebet. Sebelumnya, mereka telah bertemu dengan sopir dari Clara Shinta.
Di apartemen itu, Clara Shinta dan debt collector berdebat. Anggota Bhabinkamtibmas mencoba menengahi kedua belah pihak. Namun, justru dilawan oleh debt collector.
Atas perbuatanya, maka ketujuh orang dikenakan Pasal 214 KUHP. Selain itu, dijerat pula Pasal 365 KUHP sebagaimana yang laporan yang dibuat oleh Clara Shinta.
Advertisement