Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 Tahun dan denda Rp10 juta kepada Kompol Baiquni Wibowo atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady hari ini, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Advertisement
Dalam amarnya, Afrizal menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Baiquni Wibowo. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Ayah Baiquni Wibowo Berharap Anaknya Divonis Bebas
Ayah Kompol Baiquni Wibowo hadir di PN Jaksel hari ini, Jumat (24/2/2023). Ia hendak menonton secara langsung sidang putusan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anaknya, akan duduk dikursi pesakitan mendengar vonis majelis hakim. Ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
"Maunya bebas dong kan gitu," kata Sunarjono di PN Jaksel.
Sunarjono menerangkan, jikalau tidak bisa bebas diharapkan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Baiquni dituntut dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.
"(Harapan) Ya minimal kalau turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika tidak mungkin lah bebas itu tidak tahu kekuatan Allah tapi kita gatau liat nanti aja, harapan kita turun," ujar dia.
Advertisement