Kuasa Hukum Akan Sambangi Sekolah AG, Klarifikasi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku bakal menyambangi sekolah dari kliennya. Hal ini untuk melakukan klarifikasi atas kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang menjerat AG.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 27 Feb 2023, 22:14 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 12:08 WIB
Potret G Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG, kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku bakal menyambangi sekolah kliennya. Hal ini untuk melakukan klarifikasi atas kasus penganiyaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora (17) yang turut menjerat AG.

"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah, berarti kemungkinan hari Senin atau Selasa kami akan ke sana, dengan undangan sekolah karena dia nyaris di DO atas kejadian ini," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2) malam.

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," sambungnya.

Ia menegaskan, bakal melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah AG atas kasus yang menyeret nama kliennya itu.

"Pihak sekolah sudah menyatakan pernyataan sikap dan mengundang ortu dan keluar untuk mengklarifikasi. Kami sebagai tim penasehat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang," tegasnya.

"Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal-hal yang dilindungi saksi anak ini," pungkasnya.

Kronologi

Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiyaan terhadap David (17), yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Keduanya diketahui atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada Januari 2023. Saat itu, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya yakni inisial APA jika A mendapatkan perlakuan tidak baik.

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2).

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap A perihal yang ia dengar dari APA.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujarnya.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambungnya.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan A menuju ke lokasi dimana David berada yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang saat itu memang di rumah temannya.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," tambahnya.

Kemudian, S bertanya kepada Mario yait menggunakan apa untuk merekam kejadian itu. Mario pun langsung memberikan handphone miliknya ke Shane.

"Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Perannya apa?'," jelasnya.

"Tersangka MDS bilang, 'Lu videoin saja, nih pakai HP gua'," sambungnya.

Disuruh Pushup

Setelah bertemu dengan David, ia pun menyuruhnya untuk pushup sebanyak 50 kali. Namun, korban saat itu hanya sanggup hingga 20 kali saja.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. Sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.

Kemudian, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban beberapa kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orangtua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," pungkasnya.

Lalu, N selaku orangtua dari temannya David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Habis Hujan Deras Terbitlah Banjir Jakarta
Infografis Habis Hujan Deras Terbitlah Banjir Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya