Kasasi Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Feb 2023, 12:45 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 12:45 WIB
Sidang perkara kasus pemerasan perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL) dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari
Sidang perkara kasus pemerasan perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL) dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sehingga tetap menghukum terdakwa 3,5 tahun bui dalam perkara pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dalam putusan MA.

Putusan kasasi dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota.

"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota," dalam putusan MA.

Dalam pertimbangan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.

"Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa. Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa," dalam pertimbangan putusan MA.

Pertimbangan Putusan

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (dok. Unsplash.com/Bill Oxford/@bill_oxford)

Berdasarkan pertimbangan, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak.

Sebagaimana diketahui, terdakwa divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 8 Agustus, 2022. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II. Denda para para terdakwa adalah Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo di Serang, Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

Oleh hakim, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya