Cuaca Buruk dan Terkendala Runway, Penerbangan di Bandara Soetta Sempat Terganggu

Saat ini, ketiga runway di Bandara Soetta sudah dapat digunakan dengan baik. Operasional penerbangan berjalan baik pagi ini, di mana tercatat sudah ada 25 pergerakan pesawat baik itu keberangkatan dan kedatangan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Feb 2023, 10:24 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 10:20 WIB
Landasan pacu (runway 3) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, resmi beroperasi pada Jumat, 20 Desember 2019. Liputan6.com/Pramita
Landasan pacu (runway 3) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, resmi beroperasi pada Jumat, 20 Desember 2019. Liputan6.com/Pramita

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sempat terganggu akibat cuaca buruk yang terjadi pada Minggu sore hingga malam, 26 Februari 2023.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pesawat mengalihkan penerbangan ke bandara lain atau divert dan juga kembalinya pesawat ke bandara asal (return to base/RTB).

Saat itu, terdapat laporan bahwa maskapai Garuda Indonesia batal mendarat di Bandara Soetta lantaran adanya kendala. Maskapai pelat merah ini harus melakukan RTB kembali ke Bandara Ir Djuanda, Surabaya.

"Pada pukul 23.00 - 01.00 WIB juga telah dilakukan perawatan (maintenance) terhadap bagian kecil dari runway utara guna mendukung operasional berjalan dengan baik," kata SN Of Branch Communications and Legal Angkasa Pura (AP) II, Bandara Soekarno Hatta, M Holik Muardi, Senin (27/2/2023).

AP II memastikan, saat ini ketiga runway di Bandara Soekarno-Hatta dapat digunakan dengan baik. Operasional penerbangan berjalan baik pagi ini, dimana tercatat sudah ada 25 pergerakan pesawat baik itu keberangkatan dan kedatangan.

"Bandara Soekarno-Hatta mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan memenuhi peraturan yang berlaku," ujarnya

 


Inspeksi Kelayakan Aerodrome

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Runway 3 Bandara Soetta
Presiden Joko Widodo berincang dengan Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin meninjau proyek pembangunan landasan pacu (runway) 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139, tercantum antara lain inspeksi kelayakan aerodrome harus dilaksanakan antara lain setelah terjadi badai, angin ribut atau cuaca buruk lainnya.

Operasional penerbangan juga mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasional Penerbangan Pada Kondisi Weather Minimal

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya