Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil penanganan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mar 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 11:59 WIB
Jaksa Agung Bersama DPR Bahas Kasus Korupsi 78 T dan Korupsi Waskita Beton Precast
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakrta, Selasa (23/8/2022). Rapat tersebut membahas perkembangan kasus Korupsi Surya Darmadi 78 T dan kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil penanganan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Adapun jumlah tersebut berasal dari aset jenis surat berharga atau saham.

"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN, antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Menurut Burhanuddin, pihaknya banyak membahas terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN, baik itu Waskita, Jiwasraya, termasuk juga Asabri.

"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fixed," jelas Burhanuddin.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pihaknya sangat mendukung kerja Kejagung dalam menangani berbagai kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN. Salah satunya dengan konsisten melakukan sinkronisasi aset sitaan.

"Saya rasa aset-aset yang diserahkan salah satunya menyelesaikan surat-surat atau hasil sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun ya, dan ini masih ada yang proses tahun ini Rp1,4 triliun," ujar Erick.

Dia menegaskan, jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai usai penanganan kasus, yakni dengan lengahnya penanganan hasil sitaan.

"Nah ini memang yang mau kita sinkronisasikan, jangan sampai penyelesaian aset Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," Erick menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejagung Sita Lagi Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya, Termasuk Saham Rp96,7 Miliar

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana selain pidana penjara, dia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan di lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023. Secara rinci, aset yang dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut

2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015

3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023

4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya

5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986

6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009

7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015

8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017

9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya