5 Fakta Terkini Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap terkait putusan atau vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

oleh Arviola Marchsyalina Syurgandari Diperbarui 17 Apr 2025, 10:59 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 10:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap terkait putusan atau vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terbaru, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan tujuh sepeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah memang sejumlah barang bukti tersebut merupakan alat atau hasil dari kejahatan perkara tersebut atau tidak.

Di sisi lain, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia adalah MSY yang merupakan Social Security Legal PT. Wilmar.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka yaitu MSY selaku Legal PT Wilmar," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

Penetapan tersangka MSY didasari dengan adanya surat perintah penyidikan nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 dan surat penetapan tersangka nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Tersangka MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut sederet fakta-fakta terkini terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

 

1. Kejagung Ajukan Kasasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam Konferensi Pers Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas (onstlag) terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Kasasi itu telah diajukan pada 27 Maret 2025 lalu.

"Sudah, per-tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa 15 April 2025.

Memori kasasi perkara tersebut juga sudah diserahkan pada Rabu, 9 April 2025. "Dan memori kasasinya juga sudah diserahkan per-tanggal 9 April 2025," ujarnya.

Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

2. Kejagung Sita Barang Bukti Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.

Barang bukti yang disita antara lain mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan tujuh sepeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara.

"Jadi begini, bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan. Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita, sangat dibenarkan," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 15 April 2025.

"Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku," sambung dia.

 

3. Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Suap Kasus CPO

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia adalah MSY yang merupakan Social Security Legal PT. Wilmar.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka yaitu MSY selaku Legal PT Wilmar," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 15 April 2025 malam.

Penetapan tersangka MSY didasari dengan adanya surat perintah penyidikan nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 dan surat penetapan tersangka nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Tersangka MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jelas Harli Siregar.

Tak menunggu waktu lama, MSY langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

4. Kejagung Dalami Peran Tujuh Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mendalami peran tujuh orang tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Hal ini dilakukan untuk mematangkan berkas atas perkara tersebut.

"Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi, istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Harli menjelaskan, pendalaman peran ini nantinya dengan mendengarkan langsung keterangan dari para tersangka. Maka itu, penyidik dijelaskannya sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak Senin, 14 April 2025.

"Pemeriksaan lanjutan dari adanya keterangan-keterangan dari pihak-pihak dari saksi itu sendiri," jelasnya.

5. 14 Saksi Diperiksa

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menyebut, saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus). Dari 14 orang itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kejagung tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat empat hakim ini. Namun, Harli menyebut dugaan pihak-pihak yang terlibat sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang ada.

"Apakah ada bukti permulaan yang cukup, sehingga seseorang atau pihak mana saja pun bisa dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya