Kasus Ditutup, Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Resmi Bebas

Kasus pengerusakan dan pengancaman oleh sopir mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), terhadap pengemudi mobil Hond Brio inisial AW (38) resmi dihentikan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Mar 2023, 21:07 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 21:07 WIB
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. GR merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak mobil Brio di bilangan Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. GR merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak mobil Brio di bilangan Jakarta Selatan. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengerusakan dan pengancaman oleh sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), terhadap pengemudi mobil Hond Brio inisial AW (38) resmi dihentikan oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Penghentian kasus itu pun terbilang secara resmi telah dikeluarkan suratnya.

"Betul, sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 Februari 2023," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (8/3).

Nurma menjelaskan, penghentian kasus itu menindaklanjuti dari AW yang mencabut kasus itu dan kedua belah pihak sepakat mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif dan pelaku siap ganti rugi.

"Karena mereka mengajukan restorative justice, kemudian restorative justice-nya di-acc karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap. Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu," jelas Nurma.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan terhadap pelaku kini tidak lagi diharuskan untuk wajib lapor dia kali seminggu setelah status tersangkanya dicabut.

"Nggak ada (kewajiban apa-apa), sudah ditutup kasusnya," ucapnya.

Viral

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman terhadap Giorgio. Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

Kasus yang viral tersebut bermula saat mobil Fortuner yang dikendarai oleh pelaku berada di jalur yang salah. Alhasil AW pun sempat menegur pelaku.

Merasa tidak terima karena teguranya, Griogio berbalik arah dan mengejar AW dan menabrakan mobilnya. Selain menabrakan pelaku juga sempat melakukan pengrusakan dan pengacaman.

Laporan Dicabut

Kasus itu pun telah dicabut laporannya oleh AW pelapor sekaligus korban yang dilayangkannya terhadap Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan.

Alasannya, karena Giorgio telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga berjanji membayar ganti rugi atas tindakan yang dilakukannya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya