Soal Pembelaan Pengacara APA di Kasus Mario Dandy, Ini Kata Polisi

APA disebut sebagai sosok yang pertama kali bercerita ke Mario Dandy tentang perlakuan tidak baik David kepada AGS alias AG. Namun begitu, pengacara APA menyatakan kliennya tak memiliki keterkaitan dengan kasus penganiayaan David.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mar 2023, 04:34 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 04:34 WIB
Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya ogah menanggapi pernyataan Pengacara saksi APA, Sumantap Simorangkir perihal kliennya yang disinggung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan ini, APA disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali bercerita ke Mario Dandy tentang perlakuan tidak baik David kepada AGS alias AG. Pengacara APA menyatakan, kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan David.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik selalu menekankan metode scientific crime investigation yaitu memadukan antara teknik prosedur dan keilmiahan dalam setiap penanganan perkara.

"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan, bahwa keterangan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo dalam BAP merupakan satu alat bukti. Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan.

Trunoyudo menggarisbawahi bahwa penyidik berkolaborasi dengan interprofesi mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana anak, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam menangani kasus ini.

Makanya, pada perkembangannya terdapat penambahan tersangka maupun pasal yang diterapkan dalam kasus penganiayaan David Ozora ini. "Kita tunggu saja hasilnya. Perlu diketahui peristiwa ini adalah dua peristiwa yang melibatkan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak," kata Trunoyudo menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembelaan Pengacara APA

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, sosok APA menjadi sorotan setelah namanya sempat disinggung Mario Dandy Satriyo dalam BAP kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

APA disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali bercerita ke Mario Dandy tentang perlakuan tidak baik David kepada AGS alias AG. Cerita ini yang diduga melatarbelakangi emosi anak mantan pejabat pajak itu hingga menghajar habis-habisan David Ozora.

Penasihat Hukum APA, Sumantap Simorangkir menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.

"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

Sumantap menerangkan, penasihat hukum beserta keluarga sangat keberatan atas adanya pihal-pihak yang menyebut maupun mengkait-kaitkan kliennya dalam kejadian tersebut. Padahal kliennya, sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara.

"Mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian," ujar dia.

Sumantap menerangkan, APA berteman dengan teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat atau pacar.

"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," ujar Sumantap.

Sejak itu, lanjut Sumantap, kliennya tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada Mario Dandy. "Kadang MDS (Dandy) menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi APA," ujar Sumantap.

Sumamtan menemerangkan, kliennya pun telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Klien kami telah menyampaikan keterangannya serta menandatangani berita acara pemeriksaan. Yang atas hasil pemeriksaan tersebut jelas merupakan kewenangan dari penyidik yang memeriksa pada saat itu," ujar dia.

Sumantap menerangkan, ia menggunakan hak jawab maupun penjelasan bahwa terhadap siapapun itu, terkhusus media cetak maupun elektronik serta media sosial agar dapat meluruskan pemberitaan ini sebagai keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak lagi menjadi simpang siur yang dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran nama baik dan kerugian (materil maupun immateriil) terhadap kliennya.

"Dan atau telah menjadikan pemberitaan tidak berimbang atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ujar dia.

Dalam keterangan tertulis, Sumantap mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap penganiayaan yang dialami David. Ia turut mendoakan agar David bisa kembali pulih seperti sediakala.

"Rasa keprihatinan atas terjadinya persoalan hukum ini dan mendoakan agar korban David dapat segera sembuh dan pulih kembali," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya