penganiayaan david

Mario Dandy Satriyo memutuskan untuk mengajukan upaya banding usai dirinya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Upaya banding itu pun telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tampilkan foto dan video
Loading