Tito Karnavian: Apabila Perppu Pemilu Ditolak, Tak Ada Peserta Maka Pemilu Ditunda

Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu Pemilu yakni salah satunya terkait pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Mar 2023, 14:23 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 14:22 WIB
Pemerintah Luncurkan Gerakan Percepatan Penurunan Stunting
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat kerja tentang pembahasan Perppu Pemilu pada hari ini, Rabu (15/3/2022). 

Dalam pernyataannya di rapat, Mendagri Tito Karnavian menyatakan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak.

Apabila ditolak DPR, lanjutnya, maka akan ada konsekuensi besar yakni pemilu ditunda karena tak ada peserta pemilu.

“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito di Kompleks Paremen Senayan, Rabu (15/3/2023).

Namun, kata Tito, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU. “Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU. Ini memberi kepastian kepada semua pihak saya kira untuk bangsa ini. Dan saya ucapkan terima kasih secara bulat kepada semua fraksi setuju, saya harap kiranya saat paripurna dapat disetujui sehingga akan memberi kepastian hukum untuk proses pemilu 2024,” kata dia.

Selain itu, Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu yakni salah satunya terkait pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Indonesia.

"Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik," kata Tito.

"Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya," sambungnya.

Polri Siapkan Pengamanan DOB Papua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menyiapkan pengamanan terhadap empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun, empat DOB di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

"Tentunya karena 4 DOB ini nantinya di tahun 2024, tentunya akan didefinitifkan kan jadi provinsi baru. Kita juga siapkan personel termasuk kerangka untuk mempersiapkan manakala nanti menjadi provinsi baru, tentunya juga bagaimana kesiapan satuan kepolisian untuk juga mengiringi," kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Jenderal bintang empat ini menegaskan, saat ini pihaknya sedang merancang struktur baru dalam melakukan pengamanan di DOB tersebut.

"Karena memang kita juga harus mengembangkan sesuai dengan perkembangan otonomi daerah ya, dengan membentuk struktur baru di sana, ini sedang kita rancang," tegasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengukuhkan Komandan Korps Brigade Mobile (Dankorbrimob) dari bintang dua menjadi bintang tiga. Sehingga, jabatan tersebut sudah tidak lagi dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) melainkan Komisaris Jenderal (Komjen).

Dengan dinaikkannya satu tingkat lebih tinggi dalam kepangkatannya, Sigit ingin agar pasukan Brimob bisa lebih siap lagi dalam menghadapi berbagai situasi-situasi penting.

"Tentunya harapan dan keinginan kita untuk terus menambah kekuatan Brimob sebagai satuan pamungkas kita yang selalu kita turunkan dalam situasi-situasi yang sangat penting," kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya