Liputan6.com, Surabaya Sebanyak 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK. LKPD dari 38 pemerintah daerah itu diserahkan langsung oleh Gubernur dan Kepala Daerah dari 37 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur pada Senin, (27/3).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin atau yang lebih dikenal Gus Ipin turut hadir menyerahkan langsung LKPD Unaudited Pemda Trenggalek kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi.
Pada kesempatan terdahulu, Pemerintah Kota Madiun telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 pada tanggal 17 Januari 2023 dan BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2022 Kota Madiun pada 17 Maret 2023 yang lalu.
Advertisement
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu 2 (dua) bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, 39 entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Jawa Timur telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(*)