Liputan6.com, Jakarta - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Petikan putusan menyatakan:
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022," bunyi putusan di situs resmi MA.
Advertisement
"MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima."
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, maka Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik sah dua merek dagang: “MS GLOW” dan “MS GLOW FOR MEN”.
Kronologi
Sebelumnya, pemilik MS Glow, Gilang Widhia Pramana atau akrab disapa Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek MS Glow.
Dia mengajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek pada Juli 2022 lalu.
Pada 12 Juli 2022, PN Surabaya memenangkan gugatan PS Glow dan menghukum tergugat (MS Glow) secara membayar ganti rugi sebesar Rp 37.990.726.332.
Advertisement