Surat Pengurus RT di Kapuk Cengkareng Minta THR ke Warga Viral di Media Sosial, Heru Budi Turun Tangan

Heru mengaku akan langsung mengontak jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk meminta keterangan terkait edaran yang dikeluarkan pengurus RT perihal permintaan THR kepada warga.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 06 Apr 2023, 12:44 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 12:43 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Senin (13/3/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Senin (13/3/2023). (Foto: Lydia Fransisca/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan bakal langsung melakukan konfirmasi ke Lurah Kapuk maupun Camat Cengkareng terkait surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ke warganya yang viral di media sosial.

 

"Ya ya nanti Pak Wali Kota Jakarta Barat, Pak Camat dan Pak Lurah saya suruh (tindaklanjuti). Saya tanya pak lurah dulu," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Heru mengaku akan langsung mengontak jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk meminta keterangan terkait edaran yang dikeluarkan pengurus RT perihal permintaan THR kepada warga.

"Ya nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru.

Sebelumnya, cilihat Liputan6.com, surat ini diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni pada 30 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa THR yang dikumpulkan bakal diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, hingga petugas ZIS kelurahan.

"Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu," demikian keterangan surat tersebut dikutip Kamis, (6/4/2023).

Warga Diminta Bayar

Viral surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Viral surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Adapun penarikan iuran untuk THR tersebut dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023. Warga yang diminta membayar iuran, bisa mencicil pembayaran sebanyak tiga kali penarikan.

"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya