Pembelaan Teddy Minahasa dari Tuntutan Hukuman Mati, Pamer Capaian saat Jadi Pejabat Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa membeberkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara saat membacakan nota pledoi atau nota pembelaan dirinya atas vonis perkara peredaran narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2023, 12:54 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 12:05 WIB
Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa membeberkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara saat membacakan nota pledoi atau nota pembelaan dirinya atas vonis perkara peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan olehnya pada yang membacakan nota pembelaannya dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Mulanya Teddy membeberkan sosok dirinya yang lahir dari keluarga Wong Cilik dengan dan berhasil menitih karir kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.

Setelahnya, ia membeberkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," papar Teddy di ruang sidang PN, Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.

"Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," pungkas dia.

Prestasi yang Dilalui Melalui Proses Seleksi

Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa saat membaca tuntutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk mendapatkan prestasi yang selalu diagungkannnya itu tentu melalui proses seleksi yang ketat baik dari tingkat Mabes Polri, tingkat pusat, maupun di tingkat Istana Negara.

Dari semua tes yang dilaluinya baik secara materi yaitu track record dalam kedinasan serta tes psikologi yang harus memiliki aspek intelektual tanggung jawab kejujuran.

"Saya berprinsip bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi," jelasnya.

Dirinya yang sudah menginjakan kaki di kepolisian selama 25 tahun juga terheran-heran dengan keterlibatannya dirinya dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya