Liputan6.com, Jakarta Polisi mengamankan seorang artis sinetron berinisial HF alias HI (28) terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Artis HF ditangkap pada Jumat (14/4) lalu, di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan artis HF ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
"Petugas awalnya melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didapatkan kebenaranya. Selanjutnya pada hari Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, di Kos Nakita Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas mengamankan MR dan saudari ICA," kata Syahduddi, Senin (17/4).
Advertisement
Dari sana, petugas menyita barang bukti berupa satu set bong kaca alat isap sabu beserta cangklong kaca berisi residu narkotika jenis sabu milik ICA.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada MR. Dari situ didapatkan informasi bahwa MR telah memberikan ekstasi kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan party (pesta narkoba) bersama AIF, GA, W, RD, HF dan MR.
"Hasil keterangan MR bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari H (DPO), kemudian petugas bergerak ke Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan HF, saudari GA dan RD," ujar Syahduddi.
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas tidak ditemukannya barang bukti apa pun. Petugas pun melakukan interogasi kepada artis sinetron itu.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan ke apartemen yang dimaksud, sekiranya pukul 02.30 WIB di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau, Jakarta Selatan, diamankan AIF dan saudari W, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 1/4 ekstasi warna hijau berat bruto 0.17 gram," jelas Syahduddi.
"Kemudian MR, ICA, HF, GA, RD, AIF dan W beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
"Terkait surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti di bawah 1 gram, korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak tidak coba-coba mengonsumsi barang haram narkoba.
"Dan laporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada saudara atau kerabat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi.
Artis HF Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang artis atau publik figur diduga terkait narkoba. Ia diketahui atas nama inisial HF alias HI (28) yang merupakan pemeran Steven pada sinetron 'Cinta Misteri'.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap HF dilakukan di sebuah apartmen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tim di bawah pimpinan Kanit Narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit Narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku HF di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Akmal dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Saat mengamankan artis HF, petugas juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi. Namun, Akmal belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement