Â
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas memori banding terdakwa anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy dan jaksa penuntut umum (JPU), atas vonis 3,5 tahun majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Kami, hingga pagi ini tanggal 26 April, pukul 08.57 WIB, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4).
Advertisement
Binsar menjelaskan, karena belum menerima berkas memori banding. Maka PT DKI Jakarta belum menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara banding perkara mantan pacar Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David Ozora.
"Dengan demikian, belum ada hakim yang ditunjuk menangani/menghandel perkara tersebut. Dengan belum adanya Hakim berakibat belum ada jadwal sidang," jelasnya.
Adapun, Binsar mengatakan dalam sidang banding baik terdakwa AG dan jaksa penuntut umum tidak diwajibkan untuk hadir. PT DKI tidak punya kewajiban memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum.
"Bahkan agar tidak merugikan hak-hak masing-masing pihak dengan tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum (dan Kasasi) kalau tidak bisa menerima putusan PT nantinya. Maka PT secara formil akan tetap menganggap para pihak yang hadir di persidangan sebagai tidak hadir di persidangan," jelasnya.
Memori Banding AG Masih Disiapkan
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan update berkas memori banding AG dan JPU masih disiapkan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PT DKI
"Sedang dipersiapkan," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
Â
Vonis 3,5 Tahun untuk AG
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy. Putusan ini terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Setelah diberikan waktu untuk berpikir, jaksa memutuskan mengajukan banding.
"Banding. Kita ajukan banding per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza saat dihubungi, Senin (17/4).
Dia enggan menjelaskan secara rinci proses banding yang dilakukan jaksa.
"Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu," ucapnya singkat.
Tak hanya JPU yang mengajukan banding, kuasa hukum AG juga melayangkan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.
"Hari ini Senin, 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy, terkait penganiayaan David Ozora. Pemenjaraan AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa AG selama tiga tahun enam bulan di LPKA," kata Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya, Senin (10/4).
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement