Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Polisi Akan Panggil Thomas Djamaluddin

Polisi bakal memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin alias TD terkait kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Apr 2023, 18:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 18:45 WIB
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah.
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @HisyamMochtar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin alias TD terkait kasus dugaan SARA dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Diketahui, pemilik akun Thomas Djamaluddin alias TD adalah orang yang pertama kali memberikan komentar terkait salah satu postingan di Facebook.

Komentar itu pun ditanggapi peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin hingga berujung pada pernyataan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengamini pemanggilan terhadap Thomas Djamaluddin.

"Akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemiliki akun TD," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan tiga orang saksi dari pihak PP Muhammadiyah. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Kamis, 27 April 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Pelapor bernama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.

Ramadhan menerangkan, laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri, tapi juga beberapa polda di Indonesia.

Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.

"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.

Kalimat Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah.
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @Android_AK_47)

Dalam unggahan awal, Thomas Djamaluddin menyindir yang disambut komentar dari seseorang bernama Aflahal Mufadilah.

Dalam komentarnya, Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.

"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.

Komentar Thomas ternyata direspons oleh AP Hasanuddin dengan nada ancaman. Kalimat yang dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin adalah;

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

AP Hasanuddin Langgar Kode Etik, Hukumannya Paling Cepat 9 Mei 2023

Foto Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko. (Foto: Dok. BRIN).

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan penelitinya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin melanggar kode etik. Hal ini merupakan buntut dari komentar peneliti BRIN itu yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah yang dianggap bernada ancaman.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Penyelenggaraan sidang penentuan hukuman kepada AP Hasanuddin ini sesuai dengan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.

Pada aturan itu disebutkan, bentuk hukuman akan ditentukan dalam sidang hukuman disiplin yang akan dilaksanakan minimal 7 hari setelah hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujar Ratih.

Dia menjelaskan, dalam sidang etik yang digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN, BRIN meminta klarifikasi dan pembinaan terhadap AP Hasanuddin.

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tutur Ratih.

Ratih menyebut, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Proses klarifikasi data dan informasi, berjalan sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00-15.15 WIB.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa AP Hasanuddin adalah ASN sehingga BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegas Tri.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.

"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," ujar Tri Handoko.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya