AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding: Ini Adalah Contoh Saya Dikorbankan

Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Mei 2023, 12:33 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 12:32 WIB
Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Dody meyakini bahwa dirinya merupakan korban kejahatan atasannya Teddy Minahasa.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," tegas Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Saya beritahu kepada seluruh anggota polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," sambungnya sambil mengacungkan tangan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 miliar. Hakim berkeyakinan kalau Dody turut terlibat dengan jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Atas dasar itu, hakim meyakini Dody telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai AKBP Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dituntut 20 Tahun Penjara

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, Jaksa menuntut Dody dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa berkeyakinan, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

Hal yang memberatkan, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.

Dalam duduk perkaranya, Dody diperintah oleh atasannya, Teddy Minahasa untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diarahkan untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati.

Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.

Eks Kapolres Buktitinggi tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya