Liputan6.com, Jakarta - Pergerakan Advokat Indonesia siap menggalang dukungan bersama masyarakat sipil, untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan upaya dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo saat Acara Peringatan Reformasi 1998 di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).
Baca Juga
Prastowo melihat, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR RI. Namun disayangkan hingga kini belum juga masuk ke dalam pembahasan. Padahal menurut Prastowo, semangat pemberantasan korupsi merupakan buah dari hadirnya reformasi.
Advertisement
“Karena itu, RUU Perampasan Aset penting untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Salah satu kegagalan 98 adalah korupsi,” wanti dia.
Melanjukan hal itu, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menegaskan, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Karena, itu dirinya mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum," kritis Heroe.
Independen
Heroe memastikan galang dukungan dari kelompoknya adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Pihaknya juga memastikan untuk fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual.
"Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II.” Heroe menandasi.
Advertisement